
Kalau anda pernah menghadiri sebuah pernikahan, khususnya
untuk pernihakah secara islam, maka sudah pasti anda bisa jelas membedakan mana
yang Sohibul Hajah, mana yang tamu, mana yang calon penganten dan mana yang
menjadi Penghulu, beberapa penampilan seorang penghulu, punya cirri khas, namun
secara keseluruhan, penampilan para penghulu tsb, hampir sama, berseragam khas
pns departeman agama, sering membawa Tas kerjanya, makanya Penghulu indentik
dengan sebuah pernikahan, karena setiap kali ada sebuah pernikahan, berarti ada
sang penghulu, padahal seorang penghulu maknanya tidak sesederhana itu, dalam
islam Penghulu itu adalah sosok yang mempunyai kelebihan secara keilmuaan dan
spritiual, karena biasanya yang menjadi tanggung jawab penghulu bukan sekedar
sebagai pencatat sebuah pernikahan, namun seluruh urusan rukun nikah, adminitrasi dan dakwah agama menjadi
bagian kerjanya, terlebih masa sekarang ini, yang sebagian calon penganten,
tidak ingin direpotkan dengan urusan-urusan adminitrasi dan acara protokoler,
maka seringkali seorang penghulu diminta untuk memandu acara, menyampaikan
khutbah nikah, membaca Doa, bahkan terkadang sering menjadi pengatur acara,
bahkan ada juga yang bertindak sebagai penerima atau menyerahkan sang calon
pengantin, kalau sudah kondisi seperti ini, fungsi penghulu bisa menjadi
multifungsi, sesuai dengan permintaan sang sohibul hajjah.
Dalam kesempatan tulisan kali ini, saya mencoba menurunkan tulisan Sang Penghulu
kami, Beliau adalah Pak H. Mian Akhmad, umur menjalang 75 tahun, satu-satunnya seorang yang menyandang status
penghulu di wilayah Rw.18, beliau adalah asset milik wilayah Rw.18, mengapa ?
karena hampir tidak ada yang tidak mengenal Baliau, dari ketua RT, hingga warga
biasa, baik orang tua maupun remaja, hampir semua dari kita pernah berhubungan
dengan beliau, baik sekali atau bahkan lebih dari sekali , apalagi mereka yang
pernah menikah, pernah menikahi putra-putrinya, bahkan yang pernah menikah dua
kali.
Berpenampilan “kinclong”, Rapi, necis, selalu datang lebih
awal, waktu setengah jam sebelum acara biasanya beliau sudah mengkhususkan diri
untuk bersilahturahmi dengan Sohibul Hajah, Sapaan wajib beliau adalah,
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, sebagian orang-orang yang berada
dan bersebelah dengan beliau, sudah pasti beliau akan ajak bersalaman. Apalagi
soal urusan document, sudah pasti menjadi hal yang utama perhatiannya,
bagaimana tidak, jika urusan document, kurang satu, betapa galaunnya beliau,
beliau paham hal itu, bisa menggangu
proses ijab kabulnya nanti. Makanya
urusan document akan berulang kali menjadi perhatian beliau mulai dari Buku
Nikah, surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal-usul, surat
keterangan tentang orang tua, yang kesemuannya harus dibuat di kelurahan, tentunya
pihak calon pengantin terlebih dahulu lapor ke pengursun Rt dan Rw setempat,
sekaligus untuk mendapatkan surat pengantar.
Berpuluh-puluh calon penganten yang sudah beliau nikahkan,
karena seingat saya, pertama kali kami tinggal dilingkungan Rw.18 tahun 1993 ,
beliau sudah menjadi Penghulu, namun banyak yang sudah berbeda, setiap kali ada
pelaksanaan pernikahan, dahulu, pelaksanaan nikah dilaksanakan dikantor
KUA,calon penganten, mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor KUA, dengan
segala persyaratannya, kemudian pihak KUA atau penghulu menerima dan harus
melayani untuk masyarakat sesuai dengan keinginan dari masyarakatnnya, banyak
dari masyarakat yang ingin mewujudkan pernikahan dengan sebaik-baiknnya, terlepas pelakasanaannya di rumah Calon penganten,
di Gedung, di Hotel atau dikantor KUA,
pihak KUA harus melayani dengan sebaik-baiknnya, sebagaimana sudah diatur dalam
aturan Menteri Agama RI No.11 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1, : akad nikah
dilaksanakan di KUA, ayat 2nya atas permintaan calon penganten dan atas
persetujuan PPN (pegawai pencatat nikah ) akad nikah dapat dilaksanakan di luar
KUA. Cerita itulah yang sebagian disampaikan Beliau, saat kami asyik mengobrol
sambil sesekali menunggu kabar, Sang besan hadir, karena saat beliau tiba,
rupanya sang Besannya belum datang, terjebak macet.
Kebahagiaqan tidak hanya dirasakan oleh sohibul hajjah dan
kedua mempelai, namun bagi Pak Haji Mian, pun mengaku senang, setiap kali
proses nikah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar, karena mengingat
sebagian orang menganggap pernikahan itu adalah Sakral, beliau tegaskan karena
dalam pernikahan ada sebuah janji dengan Tuhan sang pencipta, yaitu acara ijab
Kabul, sesunguhnya ijab Kabul itu bukan janji kepada Sang Penghulu, tapi janji
kepada sang pencipta, kita tahu bahwa ijab Kabul adalah sebuah pelimpahan tanggung
jawab, ucapan serta realisasi janji pemeliharaan anak dari Orang tua/walinnya
kepada suaminya dengan penuh tanggung jawab dunia akhirat. Sambil menyebutkan sebuah hadist Rasullullah,
Beliau membacakan “an- nikahu
sunnati, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni”, artinya “nikah itu sunnahku,
dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku” ( HR Ibnu
Majjah dari Aisyah ra ). karena dengan
menikah kedua mempelai bisa saling memberi perhatian, bisa menjalani kasih
sayang, peduli, merasa simpati penuh ketulusan dan saling Cinta. Sesungguhnya
hadist ini merupakan kunci dari tentramnya dan langgengnya sebuah perkawinan ,
karena nikah itu adalah sunnahku, maka mengamalkannya adalah ibadah kepada
Allah SWT. Allah akan menolong hambaNya yang menikah karena ingin menjaga diri
dari perbuatan zina. Jikalau menikah itu hanya untuk menyalurkan hasrat
seksualnya, bukanlah tidak mungkin jika belum terpuaskan hasratnya dia akan
mencari pelampiasan lain yang tidak halal. Maka jangan heran kalau kita pernah
mendengar seorang aktifis dakwah yang berselingkuh dengan tetangganya,
naudzubillah. Sungguh mulia ketika Rasulullah mengatakan menikah itu akan
menjaga kehormatan kita, beliau tidak mengatakan bahwa menikah itu akan menjadi
tempat menyalurkan hasrat kita. Meskipun pelaksanaannya sama, namun sungguh
nilainya sangat jauh berbeda.

Sama dengan profesi lainnya, menjadi penghulu, tidak terlepas
juga dari gunjingan orang, manakala muncul sebuah kemauan dari sebagian
masyarakat yang ingin serba instant, tidak ingin direpotkan dengan urusan
tetekbengek administrasi, dengan berbagai alasan karena mereka sibuk pekerjaan
maupun alasan lainnya. Akibatnnya
kondisi ini sering dimanfaatkan untuk bertransaksi jasa, antara calon penganten
dengan petugas jasa pengurusan, bisa dari pihak KUA sendiri, bisa juga dari
pihak kelurahan, yang biasanya mereka sepakat dengan besaran uang jasa yang
sama-sama disepakati. Justru yang menjadi kontroversil adalah bahwa sesuai
aturan biaya pencatatan Nikah hanya sebesar Rp. 30.000,- , sementara, setiap
peristiwa perkawinan diluar resminya yang dilakukan di luar kantor KUA, bisa
lebih dari Rp. 800.000, bahkan ada yang diatas 1 juta rupiah, dengan dalih
untuk biaya transportasi menghadiri akad nikah dan biaya lain-lain, mengingat
jarak menghadiri akad nikah yang tidak seragam, ada yang sangat jauh dari
kantor KUA, bahkan ada yang dekat-dekat saja, biaya-biaya ini yang sering
disebutkan dengan biaya pungutan liar atau biaya tarif penghulu, kalau sudah
seperti ini, apa yang menjadi kebanggan sebagai seorang pegawai KUA, jika
ternyata dicap , dicibir dan digunjing oleh orang lain, sanak keluarga bahkan
anak istrinya, sebagai sarang pungutan liar, rasannya kami yang sudah dekat dan sering
bergaul dengan seorang penghulu seperti Pak Haji Mian, menjadi tidak terima
dengan stigma tersebut, seorang seperti beliau yang tulus apalagi jasa penghulu
sangatlah mulia, seorang penghulu dengan niat dan tujuan mendukung ibadah,
sudah mampu menyatukan ijab Kabul, dari kedua belah pihak menjadi satu tujuan,
apalagi berdiri diatas aqidah islam dan semata-mata tunduk taat kepada Allah
SWT yang maha pengabul dan maha pemberi barokah.
Memang seorang penghulu datang dalam sebuah pernikahan
membawa nama lembaga , mereka para penghulu dilarang untuk menerima
gratifikasi, karena gratifikasi termasuk kedalam tindakan korupsi. Apalagi
kalau dikaitkabn dengan prosesnnya. Menikah saja dulu, baru kemudian datang ke
KUA, untuk mencatatkan pernikahannya, kalau petugas KUA tidak mau mencatat,
laporkan saja ke Polisi, menghalang-halangi proses pernikahan sama saja
menghalangi-halangi rakyat untuk beragama.
 |
Dalam sebuah kebahagiaan |
Padahal kalau dicermati
dimasyarakat, saat sekarang ini, seiring dengan menurunnya tata nilai
social islami, dan semakin rendahnya kesadaran masyakarat dalam menjalankan
aturan agamanya, sungguh diperlukan
aturan dan management pencatatan yang
baik, dan itu adanya dilembaga pemerintah seperti KUA, tujuannya adalah
agar orang-orang tidak dengan mudah mengakui sesuatu yang tidak pernah terjadi
atau membantah sesauatu yang benar-benar terjadi. Pencatatan oleh petugas KUA
adalah untuk menjaga hak masing-masing suami dan istri serta anak yang mungkin
kelak lahir dari sebuah pernikahan itu, mengantisipasi juga jika kelak pasangan
suami istri suatu hari terjadi masalah.
Pada
Akhirnya, kami harus memahami kembali dan menyimak apa yang disampaikan Pak
Haji Mian Akhmad , sang Penghulu dalam sebuah khotbah nikahnya, “laqad kaana
lakum fii rasuulillaahi uswatun hasanatun liman kaana yarjuu allaaha waalyawma
Al al-aakhira wadzakara allaaha katsiiraan” Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [
al- Ahzaab 33 : 21]. Al Hafizh Ibnu Katsir mengatakan,”Ayat yang
mulia ini sebagai prinsip yang besar untuk mencontoh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, baik perkataan, perbuatan dan segala keadaan beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam, baik berupa aqidah, syariah atau ibadah, akhlaq, dakwah,
politik atau yang lainnya. Kita wajib berittiba’, tidak hanya dalam hal ibadah
atau akhlaq beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam saja, akan tetapi harus
menyeluruh.”
Seseorang seperti Sang Penghulu, adalah juga manusia biasa,
ada hak dan ada kewajiban pribadi sebagai manusia, sebagai kepala rumah tangga,
sebagai seorang ayah, untuk berkumpul dan bercengkerama dengan keluarga, namun
disaat beliau dihadapakan dengan sebuah tuntutan tugas, Semoga segalanya
mendapat lindungan dari Allah SWT, sekali lagi kami berdoa semoga Pak Haji
Mian, selalu diberi kesehatan, diberi kemudahan, dan dilindung dirinya dari
kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi, kami yakin Beliau adalah asset yang
luar biasa bagi wilayah Rw.18, banyak
dari beliau yang sudah disumbangkan untuk masyarakat umum, terlebih
keseharian beliau sangat mumpuni dalam kepengurusan masjid di lingkungan RW.18,
banyak lagi talenta lainnya seperti pengetahuan beliau tentang jenazah. Selamat
Bekerja Pak Penghulu, selalu yang terbaik buat beliau. sambil menyeruput
secangkir kopi masing-masing yang sudah terasa dingin.