SETIAP HARI BERIKAN SESUATU YANG BAIK KEPADA ORANG LAIN

Jangan membandingkan hidup Anda dengan orang lain karena Anda tidak pernah tahu apa yang telah mereka lalui"

Jumat, 16 Oktober 2015

PAK HAJI MIAN, SANG PENGHANTAR SEBUAH KEBAHAGIAAN.

Kalau anda pernah menghadiri sebuah pernikahan, khususnya untuk pernihakah secara islam, maka sudah pasti anda bisa jelas membedakan mana yang Sohibul Hajah, mana yang tamu, mana yang calon penganten dan mana yang menjadi Penghulu, beberapa penampilan seorang penghulu, punya cirri khas, namun secara keseluruhan, penampilan para penghulu tsb, hampir sama, berseragam khas pns departeman agama, sering membawa Tas kerjanya, makanya Penghulu indentik dengan sebuah pernikahan, karena setiap kali ada sebuah pernikahan, berarti ada sang penghulu, padahal seorang penghulu maknanya tidak sesederhana itu, dalam islam Penghulu itu adalah sosok yang mempunyai kelebihan secara keilmuaan dan spritiual, karena biasanya yang menjadi tanggung jawab penghulu bukan sekedar sebagai pencatat sebuah pernikahan, namun seluruh urusan  rukun nikah, adminitrasi dan dakwah agama menjadi bagian kerjanya, terlebih masa sekarang ini, yang sebagian calon penganten, tidak ingin direpotkan dengan urusan-urusan adminitrasi dan acara protokoler, maka seringkali seorang penghulu diminta untuk memandu acara, menyampaikan khutbah nikah, membaca Doa, bahkan terkadang sering menjadi pengatur acara, bahkan ada juga yang bertindak sebagai penerima atau menyerahkan sang calon pengantin, kalau sudah kondisi seperti ini, fungsi penghulu bisa menjadi multifungsi, sesuai dengan permintaan sang sohibul hajjah.    
Dalam kesempatan tulisan kali ini,  saya mencoba menurunkan tulisan Sang Penghulu kami, Beliau adalah Pak H. Mian Akhmad, umur menjalang 75 tahun,  satu-satunnya seorang yang menyandang status penghulu di wilayah Rw.18, beliau adalah asset milik wilayah Rw.18, mengapa ? karena hampir tidak ada yang tidak mengenal Baliau, dari ketua RT, hingga warga biasa, baik orang tua maupun remaja, hampir semua dari kita pernah berhubungan dengan beliau, baik sekali atau bahkan lebih dari sekali , apalagi mereka yang pernah menikah, pernah menikahi putra-putrinya, bahkan yang pernah menikah dua kali. 
Berpenampilan “kinclong”, Rapi, necis, selalu datang lebih awal, waktu setengah jam sebelum acara biasanya beliau sudah mengkhususkan diri untuk bersilahturahmi dengan Sohibul Hajah, Sapaan wajib beliau adalah, Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, sebagian orang-orang yang berada dan bersebelah dengan beliau, sudah pasti beliau akan ajak bersalaman. Apalagi soal urusan document, sudah pasti menjadi hal yang utama perhatiannya, bagaimana tidak, jika urusan document, kurang satu, betapa galaunnya beliau, beliau paham hal itu, bisa  menggangu proses ijab kabulnya nanti.  Makanya urusan document akan berulang kali menjadi perhatian beliau mulai dari Buku Nikah, surat keterangan untuk nikah, surat keterangan asal-usul, surat keterangan tentang orang tua, yang kesemuannya harus dibuat di kelurahan, tentunya pihak calon pengantin terlebih dahulu lapor ke pengursun Rt dan Rw setempat, sekaligus untuk mendapatkan surat pengantar.
Berpuluh-puluh calon penganten yang sudah beliau nikahkan, karena seingat saya, pertama kali kami tinggal dilingkungan Rw.18 tahun 1993 , beliau sudah menjadi Penghulu, namun banyak yang sudah berbeda, setiap kali ada pelaksanaan pernikahan, dahulu, pelaksanaan nikah dilaksanakan dikantor KUA,calon penganten, mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor KUA, dengan segala persyaratannya, kemudian pihak KUA atau penghulu menerima dan harus melayani untuk masyarakat sesuai dengan keinginan dari masyarakatnnya, banyak dari masyarakat yang ingin mewujudkan pernikahan dengan sebaik-baiknnya,  terlepas pelakasanaannya di rumah Calon penganten, di Gedung, di Hotel atau  dikantor KUA, pihak KUA harus melayani dengan sebaik-baiknnya, sebagaimana sudah diatur dalam aturan Menteri Agama RI No.11 Tahun 2007 pasal 21 ayat 1, : akad nikah dilaksanakan di KUA, ayat 2nya atas permintaan calon penganten dan atas persetujuan PPN (pegawai pencatat nikah ) akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA. Cerita itulah yang sebagian disampaikan Beliau, saat kami asyik mengobrol sambil sesekali menunggu kabar, Sang besan hadir, karena saat beliau tiba, rupanya sang Besannya belum datang, terjebak macet.
Kebahagiaqan tidak hanya dirasakan oleh sohibul hajjah dan kedua mempelai, namun bagi Pak Haji Mian, pun mengaku senang, setiap kali proses nikah selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar, karena mengingat sebagian orang menganggap pernikahan itu adalah Sakral, beliau tegaskan karena dalam pernikahan ada sebuah janji dengan Tuhan sang pencipta, yaitu acara ijab Kabul, sesunguhnya ijab Kabul itu bukan janji kepada Sang Penghulu, tapi janji kepada sang pencipta, kita tahu bahwa ijab Kabul adalah sebuah pelimpahan tanggung jawab, ucapan serta realisasi janji pemeliharaan anak dari Orang tua/walinnya kepada suaminya dengan penuh tanggung jawab dunia akhirat.  Sambil menyebutkan sebuah hadist Rasullullah, Beliau membacakan  an- nikahu sunnati, man raghiba ‘an sunnati falaisa minni”, artinya “nikah itu sunnahku, dan yang tidak mau mengikuti sunnahku, tidaklah termasuk umatku” ( HR Ibnu Majjah dari Aisyah ra ). karena dengan menikah kedua mempelai bisa saling memberi perhatian, bisa menjalani kasih sayang, peduli, merasa simpati penuh ketulusan dan saling Cinta. Sesungguhnya hadist ini merupakan kunci dari tentramnya dan langgengnya sebuah perkawinan , karena nikah itu adalah sunnahku, maka mengamalkannya adalah ibadah kepada Allah SWT. Allah akan menolong hambaNya yang menikah karena ingin menjaga diri dari perbuatan zina. Jikalau menikah itu hanya untuk menyalurkan hasrat seksualnya, bukanlah tidak mungkin jika belum terpuaskan hasratnya dia akan mencari pelampiasan lain yang tidak halal. Maka jangan heran kalau kita pernah mendengar seorang aktifis dakwah yang berselingkuh dengan tetangganya, naudzubillah. Sungguh mulia ketika Rasulullah mengatakan menikah itu akan menjaga kehormatan kita, beliau tidak mengatakan bahwa menikah itu akan menjadi tempat menyalurkan hasrat kita. Meskipun pelaksanaannya sama, namun sungguh nilainya sangat jauh berbeda.
Sama dengan profesi lainnya, menjadi penghulu, tidak terlepas juga dari gunjingan orang, manakala muncul sebuah kemauan dari sebagian masyarakat yang ingin serba instant, tidak ingin direpotkan dengan urusan tetekbengek administrasi, dengan berbagai alasan karena mereka sibuk pekerjaan maupun alasan lainnya.  Akibatnnya kondisi ini sering dimanfaatkan untuk bertransaksi jasa, antara calon penganten dengan petugas jasa pengurusan, bisa dari pihak KUA sendiri, bisa juga dari pihak kelurahan, yang biasanya mereka sepakat dengan besaran uang jasa yang sama-sama disepakati. Justru yang menjadi kontroversil adalah bahwa sesuai aturan biaya pencatatan Nikah hanya sebesar Rp. 30.000,- , sementara, setiap peristiwa perkawinan diluar resminya yang dilakukan di luar kantor KUA, bisa lebih dari Rp. 800.000, bahkan ada yang diatas 1 juta rupiah, dengan dalih untuk biaya transportasi menghadiri akad nikah dan biaya lain-lain, mengingat jarak menghadiri akad nikah yang tidak seragam, ada yang sangat jauh dari kantor KUA, bahkan ada yang dekat-dekat saja, biaya-biaya ini yang sering disebutkan dengan biaya pungutan liar atau biaya tarif penghulu, kalau sudah seperti ini, apa yang menjadi kebanggan sebagai seorang pegawai KUA, jika ternyata dicap , dicibir dan digunjing oleh orang lain, sanak keluarga bahkan anak istrinya, sebagai sarang pungutan liar,  rasannya kami yang sudah dekat dan sering bergaul dengan seorang penghulu seperti Pak Haji Mian, menjadi tidak terima dengan stigma tersebut, seorang seperti beliau yang tulus apalagi jasa penghulu sangatlah mulia, seorang penghulu dengan niat dan tujuan mendukung ibadah, sudah mampu menyatukan ijab Kabul, dari kedua belah pihak menjadi satu tujuan, apalagi berdiri diatas aqidah islam dan semata-mata tunduk taat kepada Allah SWT yang maha pengabul dan maha pemberi barokah.
            Memang seorang penghulu datang dalam sebuah pernikahan membawa nama lembaga , mereka para penghulu dilarang untuk menerima gratifikasi, karena gratifikasi termasuk kedalam tindakan korupsi. Apalagi kalau dikaitkabn dengan prosesnnya. Menikah saja dulu, baru kemudian datang ke KUA, untuk mencatatkan pernikahannya, kalau petugas KUA tidak mau mencatat, laporkan saja ke Polisi, menghalang-halangi proses pernikahan sama saja menghalangi-halangi rakyat untuk beragama.
Dalam sebuah kebahagiaan
Padahal kalau dicermati  dimasyarakat, saat sekarang ini, seiring dengan menurunnya tata nilai social islami, dan semakin rendahnya kesadaran masyakarat dalam menjalankan aturan agamanya,  sungguh diperlukan aturan dan management pencatatan yang  baik, dan itu adanya dilembaga pemerintah seperti KUA, tujuannya adalah agar orang-orang tidak dengan mudah mengakui sesuatu yang tidak pernah terjadi atau membantah sesauatu yang benar-benar terjadi. Pencatatan oleh petugas KUA adalah untuk menjaga hak masing-masing suami dan istri serta anak yang mungkin kelak lahir dari sebuah pernikahan itu, mengantisipasi juga jika kelak pasangan suami istri suatu hari terjadi masalah.
Pada Akhirnya, kami harus memahami kembali dan menyimak apa yang disampaikan Pak Haji Mian Akhmad , sang Penghulu dalam sebuah khotbah nikahnya, “laqad kaana lakum fii rasuulillaahi uswatun hasanatun liman kaana yarjuu allaaha waalyawma Al al-aakhira wadzakara allaaha katsiiraan” Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [ al- Ahzaab 33 : 21].   Al Hafizh Ibnu Katsir mengatakan,”Ayat yang mulia ini sebagai prinsip yang besar untuk mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik perkataan, perbuatan dan segala keadaan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik berupa aqidah, syariah atau ibadah, akhlaq, dakwah, politik atau yang lainnya. Kita wajib berittiba’, tidak hanya dalam hal ibadah atau akhlaq beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam saja, akan tetapi harus menyeluruh.”
Seseorang seperti Sang Penghulu, adalah juga manusia biasa, ada hak dan ada kewajiban pribadi sebagai manusia, sebagai kepala rumah tangga, sebagai seorang ayah, untuk berkumpul dan bercengkerama dengan keluarga, namun disaat beliau dihadapakan dengan sebuah tuntutan tugas, Semoga segalanya mendapat lindungan dari Allah SWT, sekali lagi kami berdoa semoga Pak Haji Mian, selalu diberi kesehatan, diberi kemudahan, dan dilindung dirinya dari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi, kami yakin Beliau adalah asset yang luar biasa bagi wilayah Rw.18, banyak  dari beliau yang sudah disumbangkan untuk masyarakat umum, terlebih keseharian beliau sangat mumpuni dalam kepengurusan masjid di lingkungan RW.18, banyak lagi talenta lainnya seperti pengetahuan beliau tentang jenazah. Selamat Bekerja Pak Penghulu, selalu yang terbaik buat beliau. sambil menyeruput secangkir kopi masing-masing yang sudah terasa dingin.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes