Berawal dari telah berpulangnya orangtua kami,
yakni bapak kami tercinta, kehadirat
Allah SWT, sejak tanggal 3 Mei 2015 tahun lalu, karena menderita sakit
Alzeimer dan komplikasi , hingga menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit
Gatot Surbroto Jakarta , pada usia, 73 tahun. kini hanya Ibu yang masih diberi
barokah oleh Allah untuk menjalani sisa hidupnya diumur yang ke 65 tahun
dikediaman Beliau di daerah Tapos Bogor.
Jodoh, Rezeki dan maut adalah takdir dan kuasa Allah SWT, manusia hanya dapat menerima dan meyakini bahwa hanya Allah SWT yang senantiasa menentukan baik tempat, waktu dan caranya akan semua itu. Tak terkecuali orang tua kami yang mencari Nafkah dan bertugas di kepolisian Republik Indonesia, pahit getir, senang, dan duka telah beliau lalui dan rasakan bersama istri dan kelurga tercinta. Sampai akhirnya tiba dan bapak kami harus kembali pulang kehadiran Allah SWT. Bersyukur kepada Allah SWT, bahwa kepulangan orangtua, masih memberikan kami rezeki dengan mendapat status pensiun dan gaji pensiun untuk hidup kedepannya. Begitu juga apresiasi yang kami dapat dari Instansi dimana Bapak bekerja, termasuk uang duka baik dari Badan kontak pensiun dan dari tabungan Asuransi pensiun. Sangat sederahana dan mudah secara administrasi pengurusannya jika suatau saat kedua orang tua kita meninggal dunia, terutama bagi pegawai yang nantinya bersatus pensiun. Walau bolak-balik harus ke kantor ASABRI maupun TASPEN untuk melaporkan status kematian bapak dan mengurus admintrasi lainya, namun kami jadi tahu tata cara dan prosedurnnya. Alhamdulillah, bahwa kemudian kami sudah terima uang duka dari badan kontak polri dan Taspen. Bersyukur juga bahwa Ibu kami, masih menikmati gaji pensiun otomatis selama kurang lebih enam bulan full tanpa ada potongan dan prosesntase berkurang. Terhitung sejak bapak wafat di bulan mei 2015, Ibu masih menerima pensiun hingga sampai Nopember 2015. Dan akhirnya hingga tulisan ini kami buat, sejak bulan Desember 2015 hingga maret 2016 ini, gaji pensiun Ibu di pending dan tidak terbit di Bak BRI Bogor, sampai pengurusan Administrasi SK Jandanya, diterbitkan dari Pihak BKN.
Jodoh, Rezeki dan maut adalah takdir dan kuasa Allah SWT, manusia hanya dapat menerima dan meyakini bahwa hanya Allah SWT yang senantiasa menentukan baik tempat, waktu dan caranya akan semua itu. Tak terkecuali orang tua kami yang mencari Nafkah dan bertugas di kepolisian Republik Indonesia, pahit getir, senang, dan duka telah beliau lalui dan rasakan bersama istri dan kelurga tercinta. Sampai akhirnya tiba dan bapak kami harus kembali pulang kehadiran Allah SWT. Bersyukur kepada Allah SWT, bahwa kepulangan orangtua, masih memberikan kami rezeki dengan mendapat status pensiun dan gaji pensiun untuk hidup kedepannya. Begitu juga apresiasi yang kami dapat dari Instansi dimana Bapak bekerja, termasuk uang duka baik dari Badan kontak pensiun dan dari tabungan Asuransi pensiun. Sangat sederahana dan mudah secara administrasi pengurusannya jika suatau saat kedua orang tua kita meninggal dunia, terutama bagi pegawai yang nantinya bersatus pensiun. Walau bolak-balik harus ke kantor ASABRI maupun TASPEN untuk melaporkan status kematian bapak dan mengurus admintrasi lainya, namun kami jadi tahu tata cara dan prosedurnnya. Alhamdulillah, bahwa kemudian kami sudah terima uang duka dari badan kontak polri dan Taspen. Bersyukur juga bahwa Ibu kami, masih menikmati gaji pensiun otomatis selama kurang lebih enam bulan full tanpa ada potongan dan prosesntase berkurang. Terhitung sejak bapak wafat di bulan mei 2015, Ibu masih menerima pensiun hingga sampai Nopember 2015. Dan akhirnya hingga tulisan ini kami buat, sejak bulan Desember 2015 hingga maret 2016 ini, gaji pensiun Ibu di pending dan tidak terbit di Bak BRI Bogor, sampai pengurusan Administrasi SK Jandanya, diterbitkan dari Pihak BKN.
Memang
kami sudah tahu sebelumnnya, bahwa Gaji pensiun yang
dibayarkan setelah Bapak Wafat hanya berlaku sekitar 6 s/d 8 bulan kedepan, dan kami
diminta untuk sebelum jatuh tempo harus
mengurus untuk SK jandanya, agar proses alokasi pensiun bapak almarhum,
bisa diteruskan ke Ibu, dan diterima Ibu, dengan alokasi gaji pensiun
perhitungan baru tanpa suami karena wafat. Alhamdulillah bahwa kami sudah mengurus
prosedur tersebut untuk waktu yang lebih awal ke TASPEN, pada tanggal 28
Oktober 2015 perihal usul SK janda, dengan
menyerahkan berkas-berkas yang mereka minta di kantor TASPEN, Alhamdulilah juga
lampiran berkas yang mereka terima cocok dan memenuhi syarat sehingga kami
diberi tanda terma berkas. Kenapa kami
menyampaikan hal ini, niat kami adalah untuk saling berbagi informasi kepada
lingkungan, karena kami tahu dilingkungan kami tinggal, adalah bukan perumahan baru, tapi perumahan yang
sudah cukup lama, sehingga kami paham betul bahwa sebagian dari warga
lingkungan tempat tinggal kami akan menjalani masa pensiun ditahun 2016 ini,
lainnya halnya jika kami tinggal
diperumahan baru, yang notabene , warga yang tinggal diperumahan baru,
rata-rata penghuninya masih berkisar umur dinamis dan karyawan baru,yakni
antara 26 tahun hingga 36 tahunan.

0 komentar:
Posting Komentar