SETIAP HARI BERIKAN SESUATU YANG BAIK KEPADA ORANG LAIN

Jangan membandingkan hidup Anda dengan orang lain karena Anda tidak pernah tahu apa yang telah mereka lalui"

Senin, 09 Maret 2015

MALU BERTANYA...........Yuk Simak info dari Pengurus RW.18

       Hampir setiap warga negara indonesia, yang care dan peduli terhadap surat-surat indentitas diri, sudah pasti akan melengkapi dirinya dengan wajib memiliki selembar indetitas diri pribadi, karena disetiap urusan dinegara Indonesia, pasti akan disyaratkan dalam setiap pengurusan surat-surat administrasi , untuk itu kami Pengurus RW, sebagai perwakilan pemerintah yang paling kecil,sudah tentu berkewajiban menyampaikan informasi ini, kepada semua warga RW 18, Yuk Simak tata cara dan prosedurnya. berikut detail nya.

A.    Setiap Tamu yang bermaksud menginap atau bermalam  di Lingkungan Wilayah RT / RW-18 – Kelurahan ArenJaya Beasi Timur ini,  wajib agar lapor kepada Ketua Rukun Tetangga setempat dengan memberikan keterangan / data secukupnya (KTP/Surat Keterangan, dll) .

B.   Warga Tetap atau Sementara / Musiman, wajib memiliki Kartu Keluarga (Tetap/Musiman), KTP (Tetap/Sementara), dll. yang terdaftar di RT/RW masing-masing.

C.      Pembuatan Kartu Keluarga (Warga Tetap)
1.            Surat Pindah dari Tempat Asal.
2.            Surat Catatan Kelakuan Baik.
3.            Surat Nikah KUA Depag/Kantor Catatan Sipil.
4.            Lapor/Daftar + Surat Pengantar Ketua Rukun Tetangga – RW 18
5.            Mengisi Formulir Kartu Keluarga.
6.            Bukti Pembayaran PBB
7.            Persetujuan Ketua RW 18
8.            Persetujuan Kepala Kelurahan Aren Jaya
9.            Persetujuan Camat Bekasi Timur
10.        selanjutnya Kartu Keluarga, di-Terbit-kan.
D.      Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Warga Tetap)
1.            Surat Pengantar dari Ketua RT masing-masing
2.            Foto Copy Kartu Keluarga RW 18
3.            Foto Copy PBB
4.            Phas Foto  Berwarna (2×3 , 4 x 6)/ atau langsung foto ditempat
5.            Mengisi Formulir Permohonan KTP
6.            Persetujuan Ka. RW-18
7.            Persetujuan Kepala Kelurahan Arebn Jaya
8.            Persetujuan Camat Bekasi Timur

9.            Maka Kartu Tanda Penduduk,  seegra di-terbitkan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Selamat Bapak RW, pembangunan sudah selesai, saatnya dilanjutkan penghijauan, kami ssiapppp membantua. Go...go...go...RW.018.

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes