
A. Setiap Tamu yang bermaksud menginap atau
bermalam di Lingkungan Wilayah RT / RW-18
– Kelurahan ArenJaya Beasi Timur ini, wajib agar lapor kepada Ketua Rukun Tetangga
setempat dengan memberikan keterangan / data secukupnya (KTP/Surat Keterangan,
dll) .
B. Warga Tetap atau Sementara / Musiman,
wajib memiliki Kartu Keluarga (Tetap/Musiman), KTP (Tetap/Sementara), dll. yang
terdaftar di RT/RW masing-masing.
C. Pembuatan Kartu Keluarga (Warga Tetap)
1.
Surat Pindah dari Tempat Asal.
2.
Surat Catatan Kelakuan
Baik.
3.
Surat Nikah KUA
Depag/Kantor Catatan Sipil.
4.
Lapor/Daftar + Surat
Pengantar Ketua Rukun Tetangga – RW 18
5.
Mengisi Formulir Kartu Keluarga.
6.
Bukti Pembayaran PBB
7.
Persetujuan Ketua RW 18
8.
Persetujuan Kepala Kelurahan Aren Jaya
9.
Persetujuan Camat Bekasi Timur
10.
selanjutnya Kartu Keluarga, di-Terbit-kan.
D. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Warga
Tetap)
1.
Surat Pengantar dari Ketua RT masing-masing
2.
Foto Copy Kartu Keluarga RW 18
3.
Foto Copy PBB
4.
Phas Foto Berwarna (2×3 ,
4 x 6)/ atau langsung foto ditempat
5.
Mengisi Formulir Permohonan KTP
6.
Persetujuan Ka. RW-18
7.
Persetujuan Kepala Kelurahan Arebn Jaya
8.
Persetujuan Camat Bekasi Timur
9.
Maka Kartu Tanda Penduduk, seegra di-terbitkan.
1 komentar:
Selamat Bapak RW, pembangunan sudah selesai, saatnya dilanjutkan penghijauan, kami ssiapppp membantua. Go...go...go...RW.018.
Posting Komentar