Hampir setiap warga negara indonesia, yang care dan peduli terhadap surat-surat indentitas diri, sudah pasti akan melengkapi dirinya dengan wajib memiliki selembar indetitas diri pribadi, karena disetiap urusan dinegara Indonesia, pasti akan disyaratkan dalam setiap pengurusan surat-surat administrasi , untuk itu kami Pengurus RW, sebagai perwakilan pemerintah yang paling kecil,sudah tentu berkewajiban menyampaikan informasi ini, kepada semua warga RW 18, Yuk Simak tata cara dan prosedurnya. berikut detail nya.
A. Setiap Tamu yang bermaksud menginap atau
bermalam di Lingkungan Wilayah RT / RW-18
– Kelurahan ArenJaya Beasi Timur ini, wajib agar lapor kepada Ketua Rukun Tetangga
setempat dengan memberikan keterangan / data secukupnya (KTP/Surat Keterangan,
dll) .
B. Warga Tetap atau Sementara / Musiman,
wajib memiliki Kartu Keluarga (Tetap/Musiman), KTP (Tetap/Sementara), dll. yang
terdaftar di RT/RW masing-masing.
C. Pembuatan Kartu Keluarga (Warga Tetap)
1.
Surat Pindah dari Tempat Asal.
2.
Surat Catatan Kelakuan
Baik.
3.
Surat Nikah KUA
Depag/Kantor Catatan Sipil.
4.
Lapor/Daftar + Surat
Pengantar Ketua Rukun Tetangga – RW 18
5.
Mengisi Formulir Kartu Keluarga.
6.
Bukti Pembayaran PBB
7.
Persetujuan Ketua RW 18
8.
Persetujuan Kepala Kelurahan Aren Jaya
9.
Persetujuan Camat Bekasi Timur
10.
selanjutnya Kartu Keluarga, di-Terbit-kan.
D. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Warga
Tetap)
1.
Surat Pengantar dari Ketua RT masing-masing
2.
Foto Copy Kartu Keluarga RW 18
3.
Foto Copy PBB
4.
Phas Foto Berwarna (2×3 ,
4 x 6)/ atau langsung foto ditempat
5.
Mengisi Formulir Permohonan KTP
6.
Persetujuan Ka. RW-18
7.
Persetujuan Kepala Kelurahan Arebn Jaya
8.
Persetujuan Camat Bekasi Timur
9.
Maka Kartu Tanda Penduduk, seegra di-terbitkan.



Senin, Maret 09, 2015
masnetro
Posted in:

1 komentar:
Selamat Bapak RW, pembangunan sudah selesai, saatnya dilanjutkan penghijauan, kami ssiapppp membantua. Go...go...go...RW.018.
Posting Komentar