Bahwa Rukun Tetangga adalah
Organisasi Masyarakat di Kelurahan yang diakui dan dibina Oleh Pemerintah dan
Diatur dalam peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor.04 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembentukan Rukun Tetangga, begitu juga dengan Rukun Tetangga yang berada di
wilayah RW.18, berdasarkan Keputusan Lurah Aren Jaya, Nmr 148/SK-106/X/2014 tanggal
20 Oktober 2014, ditetapakn dan disyahkan pembentukan serta pengangkatan Para
Ketua RT, Skretaris dan Bendahara.
Berikut Detail Para
Pengurus RT. Di Wilayah RW.81 Kelurahan Aren Jaya.
Periode Masa Bakti 2014 - 2017.
Kita berharap semoga para Pengurus RT. mampu berperan serta dan berpartisipasi dalam pelayanan kepada masayarakat serta ikut
mengembangakan potensi wilayahnya demi kemajuan dan kesejahteraannya.
1 komentar:
Selamat buat pak Hanung. Apakabar Pak? Yadi Pondok Gede.
Posting Komentar